Tahapan Penyusunan EDM Madrasah Terbaru 2024

oleh
oleh
Tahapan penyusunan EDM
Tahapan penyusunan EDM merupakan alur pengisian butir evaluasi diri madrasah (EDM) yang di lakukan oleh Tim Penjamin Mutu (TPM) madrasah

Tahapan penyusunan EDM merupakan alur pengisian butir evaluasi diri madrasah (EDM) yang di lakukan oleh Tim Penjamin Mutu (TPM) madrasah. Tim Penjamin Mutu (TPM) di bentuk oleh kepala madrasah yang beranggotakan beberapa orang yang terdiri dari unsur guru, komite, dan pengawas madrasah.

Evaluasi diri madrasah di susun secara online melalui laman website EDM yang telah di sediakan oleh Kementerian Agama pusat. Sehingga dalam penyusunan EDM oleh madrasah, dapat mengikuti standar butir isian yang telah di tetapkan oleh Kemenag RI.

Baca Juga: Madrasah wajib menggunakan EDM Erkam Mulai 2025

EDM memiliki fungsi yang sangat besar bagi penentu kebijakan pada satuan pendidikan madrasah guna perbaikan mutu layanan pendidikan. Oleh karena itu, EDM sangat penting untuk di susun oleh madrasah sebagai upaya untuk mengetahui kelamahan dan peluang kedepan.

Baca Juga: Contoh SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah Terbaru 2024

Tahapan Penyusunan EDM Tahun 2024

  • Sosialisasi Evaluasi Diri Madrasah (EDM) kepada seluruh stakeholder madrasah.
  • Pembentukan Tim Penjaminan Mutu Madrasah (TPM) oleh kepala madrasah
  • Pelatihan EDM kepada Tim Penjaminan Mutu Madrasah (TPM).
  • Pengumpulan data dan informasi serta bukti fisik yang relevan sebagai dasar penilaian indikator yang ada dalam instrumen oleh Tim Penjaminan Mutu Madrasah (TPM).
  • Penetapan level kinerja setiap indikator berdasarkan data, informasi dan bukti fisik.
  • Pengisian instrumen oleh Tim Penjaminan Mutu (TPM) Madrasah di bantu staf administrasi (operator) madrasah secara online.
  • Persetujuan (approval) hasil isian EDM oleh Kepala Madrasah.
  • Pengiriman hasil pengisian EDM oleh Tim Penjaminan Mutu Madrasah (TPM) yang sudah di setujui oleh Kepala Madrasah melalui menu pengiriman yang tersedia di aplikasi.

Urutan Pengisian EDM Madrasah Tahun 2024

Setelah seluruh tahapan penyusunan EDM di atas terpenuhi, maka staf madrasah dapat langsung mengisikan butir EDM dengan urutan sebagai berikut:

1. Masuk ke website dan login ke aplikasi EDM

Untuk mulai menyusun evaluasi diri madrasah, silahkan login ke aplikasi EDM versi 2.0 disini.

2. Lengkapi data Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah

Data tim penjamin mutu (TPM) wajib di isi sebelum pengisian skor EDM Pengisian data TPM harus di lengkapi SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah yang di tandatangani oleh Kepala Madrasah.

3. Isi skor per butir

  • Di isi pada akun staf/bendahara;
  • Pengisiansesuai denganhasil pembahasan Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah;
  • Pilih skor per butir sesuai kondisi sebenarnya di madrasah dan telah di bahas oleh TPM, dalam menentukan skor agar memperhatikan juga data sekunder yang muncul di bagian kanan EDM;
  • Upload dokumenpendukungsesuaiskor per butir;
  • Pilih sub kegiatan yang sesuai dengan nilai skor, untuk mempertahankan atau memperbaiki? Satu butir bisa untuk 1 atau lebih sub kegiatan. Namun jumlah sub kegiatan agar memperhatikan kemampuan keuangan di madrasah;
  • Agar keterangan mengenaikriteria setiap skor, dokumen yang di upload sebelum mengisi skor karena apabila telah di setujui kamad, skor per butir tidak dapat di ubah;
  • Skor akan menentukannilai per kategori budaya mutudan SKPM madrasah;
  • Setelah seluruh skor per butir selesai di isi maka nilai per budaya mutu dan SKPM secara otomatis akan muncul. Bisa di lihat pada menu dashboard madrasah, kabupaten/kota, provinsi dan pusat;
  • Setelah semua skor di isi termasuk sub kegiatannya, pilih juga sub kegiatan yang tidak terkait dengan butir, terutama untuk sub kegiaran untuk operasional madrasah

4. Susun Prioritas Sub-Kegiatan

  • Sub kegiatan terbagi 2 kelompok; 1) Sub kegiatan untuk operasional rutin madrasah, dan 2) Sub kegiatan untuk peningkatan mutu madrasah sesuai hasil EDM;
  • Dalam memilih prioritas sub kegiatan, untuk dana BOS agar mengutamakan sub kegiatan untuk operasional rutin madrasah, yaitu sub kegiatan 3.2.1 dan 8.2.1;
  • Sub kegiatan untuk peningkatan mutu madrasah, agar di prioritaskan dengan pencapaian visi dan misi madrasah.

5. Kirim Request Verifikasi ke Akun Kepala Madrasah

Setelah selesai menetapkan prioritas sub kegiatan, maka staf/bendahara mengirim EDM hasil pengisian ke Kepala madrasah untuk di lakukan verifikasi. Sampai pada proses ini, pengisian Evaluasi Diri Madrasah (EDM) oleh staf telah selesai.

6. Review, Revisi dan Persetujuan Kepala Madrasah

  • Sebelum kamadmelakukan persetujuan, agar mereview kembali pengisian EDM yang dilakukan oleh kamad;
  • Jika terdapat revisi, maka perbaikan dilakukan oleh staf/bendahara Kembali sesuai komentar dari kamad;
  • Apabila di anggap telah sesuai, kamad memberikan persetujuan.

Skor EDM yang telah di setujui kamad, tidak dapat di perbaiki kembali, sehingga kamad perlu memperhatikan sebaik baiknya draft EDM yang di kirim oleh staf/bendahara

7. Kirim hasil pengisin EDM ke eRKAM

  • EDM yang telah di setujui kamad, dikirim ke eRKAM agar penganggaran sub kegiatan EDM dapat dilakukan di eRKAM;
  • Sub kegiatan yang telah di isi anggarannya di eRKAM tidak dapat di batalkan di EDM;
  • Sub kegiatan yang belum di isi anggarannya di eRKAM masih dapat di batalkan di EDM;
  • Penambahan sub kegiatan baru masih dapat di lakukan dengan cara membatalkan persetujuan kamad. Jika telah di tambahkan, di setujui dan kirim Kembali ke eRKAM.