Syarat penerima tunjangan Insentif GBPNS Madrasah tertuang dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2024. Juknis tersebut di tetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7078 Tahun 2023.
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2024 akan segera di salurkan setelah penarikan data kandidat penerima dana Insentif pada 4 September 2024. Oleh karena itu, guru pada madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) dapat memperbaiki data profil PTK di simpatika sebelum tanggal tersebut.
Update data profil kandidat penerima tunjangan Insentif Guru bukan PNS Madrasah meliputi beberapa item yaitu: nama, tempat tanggal lahir, mama ibu kandung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kepegawaian dan status kepegawaian.
Baca Juga: Cara Uploud Sertifikat Pendidik dan Ijazah di Simpatika Terbaru
Hal tersebut dapat di lakukan oleh guru madrasah paling lambat tanggal 04 september 2024, agar tidak menghambat penyaluran tunjangan insentif GBPNS.
Syarat Penerima Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah Terbaru
Mengacu pada Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Nomor 7078 Tahun 2023, bahwa syarat guru penerima tunjangan insentif adalah sebagai berikut:
- Aktif mengajar dan terdaftar di program SIMPATIKA;
- Belum lulus sertifikasi;
- Memiliki NPK) dan/atau NUPTK;
- Guru yang mengajar pada Satminkal Kemenag;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag RI.
- Memiliki Ijazah S-1 atau D-IV;
- Minimal 6 JTM di satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag;
- Belum berusia 60 tahun;
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
- Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika
Rincian syarat penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dapat di baca di sini.
Insentif GBPNS merupakan tunjangan yang di berikan pemerintah kepada guru RA dan Madrasah untuk menunjang kinerja guru. Sehingga di harapkan dengan adanya tunjangan insentif ini, guru lebih termotivasi dalam proses pembelajaran.