SK Tim Penjamin Mutu (TPM) madrasah di buat oleh kepala madrasah yang beranggotakan beberapa pihak mulai dari penggangung jawab, ketua, sekretaris dan anggota. TPM madrasah di bentuk dengan tujuan utama untuk menyusun Evaluasi Diri Madrasah (EDM).
Tim penjamin mutu memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyusun, mengevaluasi, dan melaporkan Evaluasi Diri Madrasah (EDM).
Pembentukan Tim Penjamin Mutu (TPM) merupakan langkah awal dalam penyusunan evaluasi diri madrasah. Sehingga tim penjamin mutu ini memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting dalam penyusunan EDM di madrasah.
Oleh karena itu, kepala madrasah sebagai penanggung jawab dalam penyusunan EDM harus mampu membentuk TPM yang mampu menjalankan tugasnya dalam penyusunan evaluasi diri madrasah.
EDM merupakan suatu proses penilaian/pemetaan mutu penyelenggaraan pendidikan yang di lakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Melalui EDM, madrasah di harapkan dapat mengetahui kondisi atau situasi yang butuh ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan. Proses penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) di lakukan dengan menggunakan sistem berbasis online yang terintegrasi dengan EMIS dan e-RKAM.
Keanggotaan Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah
Tim penjamin mutu beranggotakan beberapa pihak yang memiliki keterkaitan dengan lembaga antara lain sebagai berikut:
- Penanggung jawab: Kepala Madrasah
- Ketua: salah satu wakil kepala madrasah
- Sekretaris: satu orang dari unsur guru
- Anggota: Jika jumlah sumber daya di madrasah mencukupi, anggota TPM dapat di bagi menjadi beberapa kelompok/bidang penugasan sesuai dengan jumlah aspek dalam Evaluasi Diri Madrasah (EDM).
Anggota tersebut dibentuk oleh kepala madrasah serta di berikan Surat Keputusan Tim Penjamin Mutu (TPM) madrasah. Sehingga SK TPM Madrasah tersebut dapat di jadikan landasan kerja bagi pihak yang di tunjuk. Selain itu, dokumen SK Tim Penjamin Mutu (TPM) juga di butuhkan untuk di uploud kedalam website EDM.
Baca Juga: Madrasah Wajib Menggunakan EDM Erkam Mulai Tahun Ajaran 2025
Tugas dan Fungsi Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah
Tim penjamin mutu di bentuk oleh kepala madrasah untuk menjalankan tugas terkait evaluasi diri madrasah. Tugas-tugas tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
- Melakukan EDM secara kontinu.
- Memberikan laporan hasil penyusunan EDM melalui aplikasi elektronik yang telah tersedia dengan tepat waktu.
- Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat madrasah.
- Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap madrasah dalam pengembangan dan penjaminan mutu.
- Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di madrasah.
- Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah di lakukan.
- Memberikan rekomendasi strategi dalam peningkatan mutu berdasarkan hasil evaluasi diri madrasah (EDM) kepada kepala madrasah.
Download SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah Terbaru 2024
Berikut adalah contoh SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah Terbaru 2024, silahkan unduh dalam tautan berikut ini: download.
Dalam SK tim penjamin mutu madrasah tersebut, terdiri dari beberapa lembar yang berisi surat keputusan, lampiran 1 berisikan nama-nama anggota dan jabatannya, dan lampiran 2 berisikan tentang tugas dan tanggung jawab tiap anggota tim.