Penting! Jangan lakukan ini Saat CAT SKD CPNS 2024

oleh
oleh
Tata Tertib CAT SKD CPNS Kemenag 2024
Aturan baru tentang Larangan dan Tata Tertib CAT SKD CPNS 2024 tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 05 Tahun 2024

Aturan baru tentang Tata Tertib CAT SKD CPNS 2024 tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 05 Tahun 2024. Pelaksanaan seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 akan menggunakan Computer Assisted Based (CAT) dengan sistem baru.

Oleh karena itu, penting bagi peserta seleksi SKD CPNS 2024 untuk mengetahui tata tertib pelaksanaannya.

Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag rencananya akan di gelar pada 16 Oktober s.d 14 November 2024. Sedangkan hasil SKD CPNS dengan Computer Assisted Based di umumkan pada 17 s.d 19 November 2024.

Dalam gelaran SKD 2024 ini, Kemenag akan menggunakan sistem CAT terbaru yang telah tertuang dalam Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga: Jadwal Seleksi CPNS Kemenag Tahun 2024

Sehingga bagi peserta seleksi CPNS yang telah lulus administrasi dan akan mengikuti CAT SKD, wajib mengetahui Tata Tertib pelaksanaan CAT SKD CPNS dan CPPPK 2024.

Baca Juga: Passing Grade CAT SKD CPNS Tahun 2024

Tata Tertib dan Sanksi Pelanggaran CAT SKD CPNS Tahun 2024

Tata tertib pelaksanaan CAT SKD CPNS dan CPPPK 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang di atur oleh tiap Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

b. Panitia seleksi Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi CAT SKD dimulai.

c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi di tutup 5 menit sebelum SKD di mulai.