,

Passing Grade CPNS Tahun 2024

oleh
oleh
Passing Grade CPNS Tahun 2024

Passing Grade CPNS Tahun 2024 di tetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024. Nilai ambang batas (passing grade) merupakan nilai minimal yang harus di penuhi oleh peserta CPNS Tahun 2024.

Dengan di terbitkannya Permenpan-RB Nomor 321 Tahun 2024 tersebut, maka CPNS 2024 yang mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) wajib memenuhi passing grade untuk dapat di terima.

Dalam Permenpan-RB Nomor 321 Tahun 2024 di jelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) tes yang harus di lalui. Seleksi kompetensi dasar (SKD) yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TIP).

Passing Grade CPNS Tahun 2024

Masing-masing tes tersebut memiliki passing grade atau nilai ambang batas yang berbeda satu dengan yang lainnya. Adapun Passing Grade (nilai ambang batas) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah 65 (enam puluh lima). Sedangkan untuk tes intelegensia umum (TIU) passing gradenya adalah 80 (delapan puluh). Kemudian untuk tes karakteristik pribadi (TKP), nilain ambang batasnya adalah 166 (seratus enam puluh enam).

Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS Tahun 2024

Jumlah Butir Soal SKD CPNS 2024

Masing-masing jumlah butir soal dalam 3 tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 adalah sebagai berikut:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal, dengan ketentuan benar nilai 5 dan salah/tidak menjawab nilai 0.
  • Tes Intelegensia Umum (TIU) berjumlah 35 butir soal dengan ketentuan benar nilai 5 dan salah/tidak menjawab nilai 0.
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Jumlah soal 45 butir, jawaban benar paling rendah nilai 1 dan paling tinggi nilai 5, tidak menjawab nilai 0.
Passing Grade CPNS Tahun 2024

Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berupa tes wawasan kebangsaan (TWK) meluputi; nasionalisme. integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

Sedangkan untuk tes intelegensia umum (TIU) meliputi beberapa aspek yakni kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Kemudian untuk bidang tes karakteristik pribadi (TKP) yaitu pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, TIK, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Secara lengkap terkait nilai ambang batas CPNS 2024, dapat di unduh dan di baca pada Permenpanrb Nomor 321 Tahun 2024 berikut ini Unduh File.