Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS Kemenag di laksanakan pada tanggal 20 s.d 22 September tahun 2024. Hal tersebut berubah dari jadwal semula yakni sebelumnya tanggal 18 s.d 20 September 2024. Sehingga pelamar CPNS Kemenag 2024 yang di nyatakan tidak lulus, dapat melakukan sanggahan melalui akun SSCASN pada tanggal tersebut.
Masa sanggah merupakan waktu bagi pelamar yang tidak lulus administrasi namun meyakini bahwa terdapat kesalahan dari verifikator terhadap hasil verifikasinya. Sehingga peserta dapat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Baca Juga: Passing Grade CPNS Kemenag Terbaru 2024
Oleh karena itu, masa sanggah dalam seleksi CPNS Kemenag 2024 bukan merupakan waktu untuk mengganti, merubah, menguploud ulang dokumen. Namun permohonan terhadap instansi untuk melakukan verifikasi ulang terhadap kesesuaian persyaratan umum dan khusus.
Tips Penting Sebelum Melakukan Sanggah Hasil CPNS Kemenag 2024
Terdapat 3 (tiga) tips penting yang perlu di perhatikan sebelum pelamar CPNS melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi.
- Pastikan untuk memeriksa alasan tidak lolos dengan cermat pada sistem SSCASN BKN.
- Kemudian ajukan sanggah hanya apabila yakin bahwa kesalahan berasal dari pihak verifikator berkas.
- Apbila dokumen memang tidak valid, akan lebih baik tidak mengajukan sanggahan ke SSCASN karena tidak akan mengubah hasil verifikasi yang telah dilakukan verifikator.
Tanya Jawab Seputar Masa Sanggah CPNS Kemenag 2024
Berikut adalah beberapa hal yang sering di pertanyakan terkait masa sanggah CPNS Kemenag;
Apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi?
Apabila setelah dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCN di daftar-sscasn.bkn.go.id/login , kemudian mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang di perlukan.
Apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi SKB?
Apabila telah dilaksanakan pengumuman hasil seleksi SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil dengan login ke halaman SSCN di daftar-sscasn.bkn.go.id/login, kemudian mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis serta mengunggah bukti dukung yang di perlukan.
Kapan Batas Waktu Pengumuman Ulang Instansi Setelah Masa Sanggah?
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah di unggah/di sampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang di tentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan masa sanggah. Dengan catatan, dokumen persyaratan yang di gunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.