Madrasah Wajib Menerapkan EDM eRKAM Mulai TA. 2025

oleh
oleh
Madrasah wajib menerapkan EDM Erkam sebagaimana Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah tertanggal 20 September 2024
Madrasah wajib menerapkan EDM Erkam sebagaimana Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah tertanggal 20 September 2024

Madrasah wajib menerapkan EDM Erkam sebagaimana Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Nomor B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024 tertanggal 20 September 2024. Hal tersebut sebagaimana mengacu pada prinsip pengelolaan dana BOP Raudathul Athfal (RA) dan BOS pada Madrasah sebagaimana dalam Juknis BOP-RA dan BOS pada Madrasah Tahun 2024.

Oleh karena itu, beberapa madrasah yang masuk dalam kategori yang termuat di dalam surat edaran tersebut, wajib menerapkan EDM dan E-rkam dalam pengelolaan BOP dan BOS. Surat yang terdiri dari 2 lembar tersebut menguraikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) baik yang berstatus madrasah negeri ataupun madrasah swasta yang telah mendapatkan pelatihan penggunaan aplikasi Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan electronic Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (e-RKAM) wajib menggunakan aplikasi EDM dan e-RKAM dalam mengelola dana BOS terhitung mulai tahun anggaran 2025;
  2. satuan Pendidikan MI, MTs, dan/atau MA yang memperoleh izin operasional pendirian (IJOP) pada tahun 2025 atau sesudahnya di wajibkan:
    a. melakukan pembelajaran mandiri penggunaan aplikasi EDM dan e-RKAM;
    b. melakukan komunikasi, koordinasi, meminta bimbingan kepada pengawas madrasah dan Kantor Kementerian Agama; dan
    c. menggunakan EDM dan e-RKAM dalam mengelola dana BOS setelah di tetapkan sebagai penerima.
  3. satuan pendidikan MI, MTs, dan MA yang mengalami kendala geografis dalam melaksanakan aplikasi EDM dan e-RKAM harus memberitahukan kepada pengawas dan Kankemenag melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Kepala Seksi Pendidikan Islam/pejabat yang membidangi urusan pendidikan madrasah;
  4. Direktorat KSKK Madrasah melakukan monitoring dan mengevaluasi terhadap kepatuhan madrasah dalam menggunakan EDM dan e-RKAM; dan
  5. Direktorat KSKK Madrasah memberikan sanksi kepada madrasah yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana surat ini.

Baca Juga: Pedoman Implementasi Kurmer Dalam KMA 450 Tahun 2024

Madrasah Wajib Menyusun EDM dan Erkam

Pada setiap tahun MI, MTs, dan MA baik yang berstatus Negeri ataupunSwasta wajib membuat Evaluasi Diri Madraah (EDM). Hal tersebut berdasar data dan informasi satuan pendidikan pada satu tahun (t-1) sebelum dana BOS di terima. Contohnya membuat EDM pada tahun 2024 untuk menyusun RKAM BOS tahun 2025.

Selanjutnya Membuat rencana pendapatan indikatif dengan cara mengalikan jumlah siswa pada BAP bulan september pada satu tahun (t-1) sebelum dana BOS di terima dengan satuan biaya majemuk di Kab/Kota. Pada setiap tahun madrasah menyelesaikan penyusunan EDM dan rencana pendapatan indikatif paling lambat tanggal 30 September.

Kemudian madrasah dapat melakukan perubahan pendapatan indikatif menjadi pendapatan definitif. Namun dengan menyesuaikan jumlah alokasi yang di tetapkan oleh PPK Direktorat KSKK Madrasah.