Petunjuk Teknis (Juknis) mutasi siswa sekolah/madrasah harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama RI dalam Juknis Mutasi Siswa Nomor 04/VI/PB/2011 dan Nomor MA/111/2011. Sebab itu, seluruh aktivitas perpindahan peserta didik harus berpedoman kepada keputusan bersama ini.
Terdapat beberapa jenis Mutasi siswa antara lain; mutasi siswa dalam kabupaten/kota, dalam provinsi, atau mutasi siswa ke luar negeri. Sehingga tiap jenis mutasi perlu di atur melalui petunjuk teknis ini agar dapat di jadikan pedoman untuk tiap sekolah/madrasah.
Seperti yang telah di uraikan di atas, berikut adalah syarat dan ketentuan dalam perpindahan siswa antar satuan pendidikan dalam satu wilayah maupun berbeda wilayah.
Oleh karena itu, mengacu pada Keputusan Bersama Mendikbud dan Menag terkait perpindahan siswa, bahwa Mutasi siswa baru antar sekolah atau antar madrasah dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota, dalam provinsi atau antar provinsi harus melalui persetujuan kepala sekolah/madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yang di tuju.
Syarat Mutasi Siswa Antar Madrasah/Sekolah Dalam Wilayah Kabupaten/Kota
- Surat Keterangan pindah dari Kepala Madrasah mengetahui Pengawas Madrasah
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag/Dinas Setempat
- Fotocopy Buku Raport (wajib di lampirkan)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi madrasah serta melampirkan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) jika telah di update.
- Surat permohonan mutasi orangtua
- Surat keterangan formasi kelas dan kesediaan menerima dari madrasah.sekolah tujuan
- Kesamaan status akreditasi sekolah/madrasah atau berdasarkan persetujuan madrasah/sekolah penerima (tujuan).
Baca Juga: Cara Unggah Ijazah dan NRG PTK di Simpatika Kemenag
Syarat Mutasi Siswa dari atau keluar Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
- Surat Keterangan pindah dari Kepala Madrasah mengetahui Pengawas Madrasah
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag/Dinas Setempat
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag/Dinas Provinsi Setempat
- Fotocopy Buku Raport (wajib di lampirkan)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi madrasah serta melampirkan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) jika telah di update.
- Surat permohonan mutasi orangtua
- Surat keterangan formasi kelas dan kesediaan menerima dari madrasah.sekolah tujuan
- Kesamaan status akreditasi sekolah/madrasah atau berdasarkan persetujuan madrasah/sekolah penerima (tujuan).
Ketentuan Mutasi Siswa antar Madrasah/Sekolah dari atau ke-Luar Provinsi
- Surat Keterangan pindah dari Kepala Madrasah mengetahui Pengawas Madrasah
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag/Dinas Setempat
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag/Dinas Provinsi Setempat
- Fotocopy Buku Raport (wajib di lampirkan)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi madrasah serta melampirkan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) jika telah di update.
- Surat permohonan mutasi orangtua
- Surat keterangan formasi kelas dan kesediaan menerima dari madrasah.sekolah tujuan
- Kesamaan status akreditasi sekolah/madrasah atau berdasarkan persetujuan madrasah/sekolah penerima (tujuan).
Sebagai upaya untuk melakukan tertib administrasi, di harapkan pihak sekolah/madrasah untuk setiap proses mutasi/perpindahan keluar siswa harus segera di keluarkan dari Emis dan keterangan keluar dari buku induk.
Demikian pula jika mutasi masuk, maka harus segera di masukkan ke data Emis serta Dapodik guna updating data siswa.
Untuk selengkapnya terkait Juknis Mutasi Siswa, silahkan unduh dan baca di sini.