Uploud Ijazah dan NRG bagi Guru yang telah lulus PPG Dalam Jabatan dan telah terbit NRG-nya, di wajibkan untuk melakukan uploud ijazah dan sertifikat pendidik ke Simpatika. Unggah sertifikat pendidik dan ijazah S1 dapat di lakukan oleh guru melalui akun PTK Simpatika masing-masing. Hal tersebut untuk
Hal tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi data serta pendataan guru di Simpatika Kemenag untuk proses sertifikasi guru. Perlu di ketahui, guru madrasah akan mendapatkan sertifikat pendidik apabila telah mengikuti PPG dan di nyatakan lulus oleh LTPK penyelenggara.
Dengan di terbitkannya Sertifikat Pendidik, guru yang telah mengikuti PPG dan di nyatakan lulus, akan memperoleh NRG yang di terbitkan oleh Simpatika. Berikut adalah langkah dan cara melakukan Uploud Ijazah dan Sertifikat Pendidik di Simpatika.
Langkah Uploud Ijazah dan Sertifikat Pendidik di Simpatika
Untuk dapat melakukan Uploud Ijazah PPG ke Simpatika Kemenag, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:
- Login sebagai PTK ke Simpatika Kemenag.
- Pada halaman beranda akun PTK, klik menu Verval NRG & Sertifikasi.
- Kemudian silakan klik Scan Ijazah untuk uploud file ijazah dan klik Scan Sertifikat untuk uploud sertifikat pendidik Anda. Format File yang di izinkan adalah file dengan ekstensi PNG, GIF, JPG dan JPEG.
- Selanjutnya pada kotak dialog yang muncul silakan klik pilih file. Apabila file yang di uploud sudah sesuai silakan klik SIMPAN.
Sertifikat pendidik dan NRG merupakan dua item yang menjadi salah satu persyaratan bagi guru madrasah untuk mendapatkan Tunjangan Profei Guru (TPG). Sehingga bagi guru harus mengikuti PPG Dalam Jabatan dan di nyatakan lulus untuk mendapatkan serdik dan NRG.