Guru yang terpanggil sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melalui laman Simpatika Kemenag, wajib melakukan lapor diri ke LPTK. Lapor Diri Guru Terpanggil PPG Dalam Jabatan dapat di lakukan setelah guru di nyatakan terpanggil PPG.
PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan profesi bagi guru yang telah mengajar, serta di selenggarakan oleh Kementerian Agama bekerja sama dengan PTN atau PTKIN. Oleh karena itu, guru madrasah yang telah di nyatakan lulus pre-test PPG dapat sewaktu-waktu terpanggil sebagai calon mahasiswa PPG.
Sehingga bagi Guru yang di nyatakan terpilih di panggil menjadi Peserta PPG maka di wajibkan melakukan Lapor Diri ke LTPK tempat PPG sesuai jadwal.
Langkah Lapor Diri Guru Terpanggil PPG di Simpatika
Berikut adalah Cara Lapor Diri Guru Terpanggil PPG Dalam Jabatan:
- Login ke akun PTK Simpatika Kemenag di sini
- Klik menu Sertifikasi Guru
- Kemudian, guru dapat mencetak dokumen pengantar dari SIMPATIKA yaitu Formulir A1 Simpatika yang nantinya akan di serahkan ke LPTK.
- Kirimkan Formulir A1 beserta berkas-berkas lain yang di minta/di persyaratkan oleh LPTK via Pos ke Alamat LPTK. Pastikan selalu memantau dan mengecek berkas yang di kirimkan via POS telah di terima oleh LPTK. Selain itu, guru juga harus memastikan bahwa LTPK telah di tetapkan menjadi Mahasiswa PPG pada LPTK. Pada kondisi tertentu Anda di wajibkan bergabung di group media sosial, hal tersebut untuk memastikan bahwa berkas telah di terima dan untuk mendapat pengarahan oleh LPTK. Pastikan guru mencatat dan menyimpan nomor kontak person di LPTK yang bisa di hubungi terkait proses Lapor Diri ini.
- Ada tombol Panduan KSG Prakondisi untuk melihat panduan tahapan yang harus Anda selesaikan untuk mengikuti PPG. Selain itu juga ada tombol Alamat LPTK Penyelenggara untuk mengetahui alamat Pos masing-masing LPTK. Namun, pada kondisi tertentu bisa jadi tombol ini tidak ada atau berubah nama.
Formulir A1 atau tanda bukti verifikasi calon Mahasiswa PPG di Simpatika, dapat di cek di sini.
Baca Juga: Persyaratan Guru Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Terbaru
Tata cara lapor diri guru yang terpanggil PPG Dalam Jabatan oleh LPTK dapat berbeda-beda. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan masing-masing LPTK yang menjadi tempat guru untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru.
Oleh karena itu, guru yang terpanggil PPG harus selalu mengikuti arahan sesuai dengan yang tertera pada laman Simpatika Kemenag. Setelah berhasil melakukan lapor diri, guru akan di arahkan oleh LPTK untuk arahan lanjutan terkait perkuliahan PPG Daljab.