Alokasi JTM MI mengacu pada KMA Nomor 450 Tahun 2024 sebagai regulasi terbaru penerapan kurikulum merdeka di madrasah. Sehingga struktur kurikulum dalam artikel berikut ini mengacu pada regulasi tersebut.
Pedoman implementasi kurikulum merdeka pada madrasah yang saat ini di tetapkan melalui KMA 450 tersebut menggantikan KMA sebelumnya yakni KMA 347 Tahun 2022.
Salah satu penyesuaian kurikulum merdeka dalam KMA 450 Tahun 2024 yakni terkait alokasi Jam Tatap Muka (JTM). Oleh karena itu, penyusunan jumlah jam mengajar guru harus mengacu pada Keputusan Menteri Agama tersebut.
Penyesuaian Simpatika dengan di sahkannya KMA 450 tidak hanya terbatas pada struktur kurikulum madrasah saja, namun juga terkait pembelajaran serta tunjangan profesi guru (TPG). Dalam hal pembelajaran, perubahan tersebut meliputi konten materi pembelajaran, strategi, kompetensi serta kapabilitas guru.
Oleh karena itu, perlu di perhatikan terkait penyesuaian tersebut dengan data Simpatika guru dan madrasah. Perlu berhati-hati dalam penyusunan jadwal, pengelolaan akun PTK, serta perangkat pembelajarannya.
Sehingga nantinya setelah penyusunan jadwal di simpatika, PTK yang berstatus sertifikasi dapat memenuhi alokasi JTM yang di butuhkan.
Struktur Kurikulum MI Kurikulum Merdeka di Simpatika
Struktur kurikulum merupakan salah satu perubahan dengan di terbitkannya KMA Nomor 450, sehingga sistem pada laman Simpatika Kemenag juga menyesuaikan dengan ketentuan terbaru. Beberapa penyesuaian tersebut adalah sebagai berikut:
- Penyesuaian mata pelajaran dan alokasi waktunya
- Penambahan jam pada rombel maksimal 6 JTM di setiap rombelnya (rombongan belajar)
- Kemudian Muatan Lokal maksimal 6 jam tatap muka di tiap rombel
- Alokasi P5RA pada jadwal mingguan maksimal 1 JTM untuk tiap guru di tiap rombel
- Dan untuk ekuivalensi Fasilitator serta Koordinator Proyek (P5RA) maksimal adalah 6 JTM untuk tiap guru
- Guru yang sudah mendapatkan ekuivalensi fasilitator proyek P5RA tidak bisa di tambahkan mengajar mapel P5RA pada jadwal mingguan (begitu juga sebaliknya)
Berbeda dari Keputusan Menteri Agama (KMA) sebelumnya yakni KMA Nomor 347 Tahun 2024, pedoman implementasi kurikulum merdeka di madrasah ini menekankan alokasi waktu bagi muatan lokal, P5RA, Koordinator proyek, dan lain sebagainya.